JPU Kasus Habib Rizieq Dikabarkan Dipecat Tak Terhormat, Begini Faktanya

23 Juni 2021, 08:18 WIB
Hoaks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Habib Rizieq dikabarkan telah dipecat secara tidak terhormat /tangkapan layar Youtube @Menembus batas/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar Informasi terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa Habib Rizieq diklaim telah dipecat secara tidak terhormat.

Informasi berupa video dengan judul 'BERITA TERBARU ~ JAKSA PENGHINA HRS DIPECAT SECARA TIDAK TERHORMAT?!?' telah dipublikasikan melalui Kanal Youtube MENEMBUS BATAS pada Senin, 21 Juni 2021.

Adapun bunyi narasi yang dibacakan pada detik ke-23 hingga 29 dalam video tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Merek Mobil yang Dipelesetkan, Produsen Pasti tak Menyangka Bisa Begitu

"Jaksa Penghina Habib Rizieq dipecat secara tidak hormat. Akibat Anda, kejaksaan ketiban sial," bunyi narasi dalam video tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim Jaksa penghina Habib Rizieq telah dipecat secara tidak terhormat adalah tidak benar alias hoaks.

Dalam video itu tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mengatakan bahwa jaksa tersebut telah dipecat dari jabatannya.

Baca Juga: Euro 2020: Raheem Sterling Jadi Pahlawan Kemenangan Inggris Vs Ceko

Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengakui lantaran dirinya tidak layak disebut sebagai Imam Besar.

Hal ini disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) saat dirinya menjawab pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar Imam Besar yang disematkan terhadapnya hanyalah sekedar isapan jempol belaka.

Namun, dirinya mengingatkan jaksa tersebut untuk tidak menantang para pendukungnya sehingga perlu berhati-hati dalam bersikap.

Baca Juga: Innalillahi, Mohammad Assegaf Meninggal, Mahfud MD Kenang Awal Kenal di PAN

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah menjalani masa sidang lanjutan terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa pada 17 Juni 2021 silam.

Kendati demikian, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang ada di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu adalah salah dan masuk ke dalam kategori hoaks jenis false connection atau koneksi yang salah.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton warganet sebanyak 42.629 kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 1000, tombol tidak menyukai sebanyak 22, dan kolom komentar sebanyak 344 komentar.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler