Dina mengungkapkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat/anggota koperasi terhadap lembaga keuangan syariah melalui koperasi syariah, pemerintah melakukan percepatan pengembangan koperasi syariah yang dilakukan antara lain :
1. Melakukan konversi koperasi menjadi koperasi syariah.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Ekonomi Syariah Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "90 Koperasi di Sumbar Ajukan Konversi ke Syariah"
2. Meningkatkan kompetensi SDM koperasi (pengurus, pengawas, pengelola dan anggota) dalam penerapan prinsip syariah pada koperasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, dan lain-lain).
3. Meningkatkan pengelolaan koperasi dengan mengadopsi teknologi dalam operasionalnya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada anggota.
4. Melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikasi dari DSN MUI. *** (Milna Miana/Harian Haluan)