Jerinx SID Segera Disidangkan, Berkas Sudah Lengkap

28 Agustus 2020, 07:58 WIB

Berkas tersangka Jerinx SID dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI Bali telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, berkas dan tersangka akan diserahkan ke pengadilan untuk memulai proses persidangan. Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto di Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020. "Berkas dinyatakan lengkap (P21) tepat hari ini (Rabu -red) dan sore ini. Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti dan tersangka," kata Luga Harlianto dikutip Seputartangsel.com dari Antara. Selengkapnya, cek https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-14693695/berkas-sudah-lengkap-kasus-jerinx-sid-segera-disidangkan Tim Seputartangsel.com Video Editor: I.R. Azzam

Video Lainnya

x