Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

- 27 Oktober 2020, 07:08 WIB
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando. /Foto: Instagram @satlantas_polrestangsel/

3. Melanggar stop line

Stop line adalah rambu berupa marka jalan di mana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika berhenti saat lampu merah menyala.

Kedisiplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang stop line selama ini terhitung rendah.

4. Pemakaian rotator, sirene atau lampu strobo

Undang-undang mengatur, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator, sirene atau lampu strobo.

Di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia hingga iring-iringan pengantar jenazah.

Namun, belakangan ini banyak kendaraan yang tidak berhak juga memasang rotator, sirene atau lampu strobo.

Baca Juga: Kata Kadiv Humas Polri, Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes LBBP RI, Ini Nama-namanya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x