3. Melanggar stop line
Stop line adalah rambu berupa marka jalan di mana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika berhenti saat lampu merah menyala.
Kedisiplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang stop line selama ini terhitung rendah.
4. Pemakaian rotator, sirene atau lampu strobo
Undang-undang mengatur, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator, sirene atau lampu strobo.
Di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia hingga iring-iringan pengantar jenazah.
Namun, belakangan ini banyak kendaraan yang tidak berhak juga memasang rotator, sirene atau lampu strobo.
Baca Juga: Kata Kadiv Humas Polri, Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes LBBP RI, Ini Nama-namanya