Daftar BLT UMKM BPUM Tangsel di Link Ini, Bisa untuk Penjual Nasi Uduk, Gorengan, Sembako Dll

- 22 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Foto: EmAji/Pixabay

- Memiliki kegiatan usaha mandiri (seperti: Nasi Uduk, Penjual Gorengan, Penjual Es, Penjual Lele, Warung Sembako, Warung Sate, Penjual minuman, dan lain-lain)

- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri,serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Rekening tabungan per Juni kurang dari Rp2.000.000

Baca Juga: Song Joong Ki-Song Hye Kyo Setahun Berpisah, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemenkopolhukam Minta Media Massa Bersikap Netral

Sebelum memulai proses pengisian form data UMKM, file yang harus disiapkan untuk di upload ke dalam link di antaranya:

- Foto KTP (jelas/tidak blur)

- Foto usaha

- Foto rekening pribadi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x