- Memiliki kegiatan usaha mandiri (seperti: Nasi Uduk, Penjual Gorengan, Penjual Es, Penjual Lele, Warung Sembako, Warung Sate, Penjual minuman, dan lain-lain)
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri,serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Rekening tabungan per Juni kurang dari Rp2.000.000
Baca Juga: Song Joong Ki-Song Hye Kyo Setahun Berpisah, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemenkopolhukam Minta Media Massa Bersikap Netral
Sebelum memulai proses pengisian form data UMKM, file yang harus disiapkan untuk di upload ke dalam link di antaranya:
- Foto KTP (jelas/tidak blur)
- Foto usaha
- Foto rekening pribadi