Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ciputat Ditangkap, Beraksi Juga di Pamulang Hingga Depok

- 20 Oktober 2022, 09:57 WIB
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok. /Foto: PMJ News/Fajar/

"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: JE Predator Anak Tak Ditahan, Aris Merdeka Sirait: Ketua PN Malang dengan Mudahnya Sebut Itu Hak Majelis Hakim

Sebagaimana diberitakan, semula polisi menduga pelaku tergolong lansia.

Hal tersebut disimpulkan polisi setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) warga.

Baca Juga: Rampok Siang Bolong di Ciputat, Ikat Korban dan Gasak Perhiasan Emas

"Kalau dari rekaman CCTV pelaku ini lansia, namun masih akan kita dalami ciri-cirinya," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

Sarly juga membenarkan, terduga pelaku juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat (nomor polisi) atau nopol palsu saat beraksi dengan motor matic warna putih.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x