Satgas TPPO Gagalkan 22 Orang Dijual dari Pamulang Tangsel ke Kamboja

- 1 Oktober 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas TPPO Dirtipidum Bareskrim Polri mengamankan 3 tersangka yang akan memperdagangkan 22 orang dari Pamulang ke Kamboja.
Ilustrasi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas TPPO Dirtipidum Bareskrim Polri mengamankan 3 tersangka yang akan memperdagangkan 22 orang dari Pamulang ke Kamboja. /Foto: Pixabay/sammisreachers/

“Pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.

“Dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non prosedural,” jelasnya.

Baca Juga: Video Viral Gangster Mau Serang Tangsel, Kapolres: Patroli Polres dan Polsek Siaga di Lapangan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja.

“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” ujar Dedi, Sabtu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan di Mana Setelah Dilimpahkan ke Kejaksaan? Ini Kata Kapolri

“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, saat ini Satgas TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x