Benyamin Davnie juga mengingatkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut MUI telah mensyaratkan hukum kurban yang sah, tidak sah.
Maupun yang hukumnya sedekah atau tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
"Melalui pelatihan ini, mari meredam kekhawatiran masyarakat," ajak Benyamin Davnie.
Pemkot Tangsel juga berharap para juru potong hewan kurban membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut menjalankan ibadah kurban.***