MUI Tangsel Tak Tegas Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan, Masjid dan Tempat Umum

- 20 Mei 2020, 07:55 WIB
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018  di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018 di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: instagram / @anggaaguw

Namun, salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di rumah.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19, MUI Tangsel dalam surat edaran ini menyebutkan,salat Id boleh dilakukan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat muslim yang berada di kawasan terkendali atau bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Masjid, musala, atau tempat lain tersebut, terlebih dulu dilakukan verifikasi/pemantauan terhadap dahulu potensi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 19 Mei 2020: Positif 18.496 Sembuh 4.467 Meninggal 1.221

Sedang di daerah yang penyebaran Covid-19 belum terkendali (zona merah), MUI Tangsel memperbolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

"Pelaksanaan salat Idul Fitri baik di Masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khotbah," tulis edaran tersebut.

Baca Juga: Menag Kutip BIN: Salat Id di Luar Rumah Bisa Lonjakkan Kasus Positif Covid-19

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x