Wali Kota Airin Rachmi Diany: Sampai Akhir Maret, ASN Tangsel Work From Home

- 18 Maret 2020, 21:55 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai 18 hingga 31 Maret 2020, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tangsel untuk menjalankan tugas dinas di tempat tinggalnya (Work From Home).

Instruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/844/BKPP tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemkot Tangsel, Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Melonjak, Pasien Positif Corona di Indonesia Total 227 Orang dan 19 Meninggal

"Sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, ASN Tangsel saya instruksikan menjalankan tugas dinas di tempat tinggalnya," jelas Airin.

Penyesuaian sistem kerja ASN Tangsel tersebut diberlakukan sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, protokol tersebut diberlakukan bagi seluruh posisi kedinasan ASN kota Tangsel, kecuali bagi Sekrrtaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekertaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian Pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan 1 (satu) level Pejabat Struktural di bawahnya, atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Kini 7 Orang

"Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah akan diberikam tugas untuk menyusun jadwal piket petugas pelayanan", jelasnya dalam surat tersebut.

Menurut Airin, hal itu juga untuk memastikan agar penyelenggaraan Pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dan tidak terhambat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x