Hindari Penumpukan Massa, Disdukcapil Tangsel Wajibkan Daftar Online Untuk Nomor Antrian

- 16 Maret 2020, 09:31 WIB
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan. /- Foto: Seputartangsel.com/Ugi

SEPUTARTANGSEL.COM - Mengikuti imbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan kumpulan orang ramai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan antrian online untuk mendapat pelayanan di kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan kepada Seputartangsel.com mengungkapkan, warga Tangsel yang akan mengurus segala keperluan dokumen kependudukannya, diharapkan tidak langsung datang ke kantor Disdukcapil di Cilenggang, Serpong.

Baca Juga: Hadapi Pandemi COVID-19, PGRI: Liburkan Seluruh Sekolah di Indonesia

"Mohon daftar online dulu untuk mendapat nomor antrian. Dengan daftar online ini, kami bisa atur antrian agar tidak terjadi penumpukan massa," jelas Dedi, Senin 16 Maret 2020.

Dedi mencontohkan, dari para pendaftar online, pihak Disdukcapil bisa mengatur antrian.

"Misal no 1 sd 100 jam 8 lalu no 100 sd 200 jam 9 dan seterusnya, sehingga tidak menumpuk. Kalau Kalo tidak daftar online dulu, warga akan datang bergerombol dan beresiko di tengah pandemi Virus Corona ini," tegas Dedi.

Baca Juga: Anies Baswedan Hapus Aturan Ganjil Genap Selama Masa Pandemi Corona

Untuk pendaftaran online, jelas Dedi, warga bisa mengakses di https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/

"Mohon bersabar, ini hanya untuk sementara. Semoga Corona segera berlalu," pungkas Dedi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x