Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany Lantik 197 PPPK, Satu Diantaranya Usia 60 Tahun

- 23 Februari 2021, 12:28 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany serahkan SK pengangkatan PPPK Kota Tangsel
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany serahkan SK pengangkatan PPPK Kota Tangsel /instagram @humaskotatangsel/

Baca Juga: Program Magister Terapan di STIP Jakarta Resmi Dapat Izin Pembukaan

“Bapak ibu memiliki peran sangat besar. Perjuangan bapak ibu tidak sia-sia. Ini menjadi start untuk memulai status baru," ucap Airin.

Airin meyakini apapun yang dilakukan saat ini bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan loyalitas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangsel.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, dalam sambutannya menyampaikan PPPK merupakan program pemerintah yang dijadikan sebagai solusi untuk pengangkatan pegawai non-PNS.

Baca Juga: SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

”Sesuai dengan ketentuan, salah satu fasilitasnya adalah gaji bulanan yang sama dengan PNS,” kata Apendi.

Para pegawai berstatus PPPK ini akan melakukan kontrak selama lima tahun. Dengan evaluasi setiap tahun untuk ditentukan apakah kontraknya akan diteruskan atau tidak.

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: instagram @humaskotatangsel


Tags

Terkait

Terkini

x