Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Dicopot Secara Sepihak, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Februari 2021, 13:22 WIB
KAMPUS UIN Jakarta
KAMPUS UIN Jakarta /Instagram/spmb.uinjkt/

Artikel ini Sudah Pernah Tayang di SeputarTangsel.com dengan Judul: Pemecatan Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi?

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansour, M.Ag., dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masa jabatan tahun 2019-2023,” bunyi point c dalam surat tersebut.

Dengan demikian, Masri Mansour dikembalikan ke fakultas sebagai Guru Besar di fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Keputusan tersebut sama seperti surat pencopotan yang ditujukan kepada Warek Bidang Kerjasama Andi Faisal Bakti.*** (Seputar Tangsel/Harumbi Prastya Hidayahningrum)


 

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x