Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Dicopot Secara Sepihak, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Februari 2021, 13:22 WIB
KAMPUS UIN Jakarta
KAMPUS UIN Jakarta /Instagram/spmb.uinjkt/

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 21 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, NET, ANTV hingga RCTI

Lebih lanjut, Guru Besar fakultas Ushuluddin ini mengatakan bahwa pencopotan tersebut diduga karena dirinya tercantum sebagai saksi pelaporan Amany Lubis ke polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

"Sebagai informasi, bahwa kami diberhentikan diduga karena nama saya dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik," ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencopot dua Wakil Rektor yakni Masri Mansour dan Andi M Faisal Bakti.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Hingga 8 Maret 2021, Berhasil Turunkan Kasus Covid-19

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Kunjungi Pengungsian di Otista, Jakarta Timur

Pencopotan kedua Warek tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor
bernomor 167 dan 168 tahun 2021 dan ditandatangani tanggal 18 Februari 2021 oleh Amany Lubis.

“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” bunyi poin a dalam surat tersebut.

Sementara, poin b Masri Mansour dinilai tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Baca Juga: Pasangan Fenomenal Kim Kardashian dan Kanye West Bercerai, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x