Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 21 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik
"Langkah Rektor telah memberhentikan secara sewenang-wenang dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Masri Mansour.
Masri Mansour mengaku prihatin dengan kondisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena pengelolaannya dilakukan secara tidak profesional.
"UIN dikelola secara tidak profesional, tidak patuh pada prinsip-prinsip good university governance (GUG)," tuturnya.
Baca Juga: Sebanyak 338 Kubik Sampah Diangkut dari Pintu Air di Jakarta Sabtu 20 Februari
Baca Juga: Kapolda Banten Imbau Masyarakat yang Dirugikan Mafia Tanah, Kontak Satgas
Mantan dekan fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan alasan pencopotan dirinya sebagai Warek Bidang Kemahasiswaan.
Menurutnya, dia disebut tidak dapat bekerjasama dengan Rektor dalam menjalankan estafet kepemimpinan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ada dan disebutkan saya tidak dapat bekerjasama dengan Rektor," ucapnya.
Baca Juga: Baim Wong Terjun Langsung Ikut Evakuasi Korban Banjir Jakarta