“Dari tangan pelaku kita mengamankan sebanyak 10 kendaraan. Kemudian kita juga mendapat 10 laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Cisauk, Pondok Aren dan Ciputat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan dari 4 pelaku yang diamankan polisi, 2 diantaranya adalah berperan sebagai penadah.
“Untuk penadah kita kenakan di Pasal 480 KUHP, sedangkan untuk para pencurinya kita kenakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Surya.***