Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia
Sedangkan MNU tidak ikut dalam aksi tersebut, tetapi perannya menunggu di tempat berbeda dan berperan sebagai penadah.
MNU menerima barang hasil curian berupa telepon genggam yang kemudian akan dijual ke pihak lain.
Para tersangka ini merupakan teman nongkrong yang masih berusia muda, yakni 18 sampai 20 tahun.
Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini
RJ salah satu tersangka dan yang punya ide, sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Karena melakukan perlawanan, Polisi memberikan satu tembakan di bagian kaki untuk bisa mengamankannya,” tutup Kombes Yusri. ***