Diperindagkop UKM Kota Tangerang Dorong Akademisi Dampingi Pelaku IKM Urus Sertifikat Halal

- 15 April 2022, 16:07 WIB
Rektor UNIS Prof Mustafa Kamil/ Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha
Rektor UNIS Prof Mustafa Kamil/ Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang mendorong perguruan tinggi dan akademisi berkontribusi dalam pembuatan sertifikat halal.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan pentingnya sertifikat halal dalam melakukan sebuah usaha.

Kepala Bidang Industri Disperindagkop UKM Kota Tangerang Zaelani mengatakan, dari 115 ribu pelaku IKM saat ini baru 604 IKM di Kota Tangerang yang telah memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Jalan MH Thamrin Kerap Tergenang Banjir, Wali Kota Tangerang: Kita Minta Provinsi Buat Sodetan

"Kami terus mendorong agar pelaku IKM memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal sangat penting bagi sebuah produk. Peran serta dari berbagai pihak khususnya para akademisi kami buka untuk mendampingi pelaku IKM membuat sertifikat halal," ucap Zaelani ketika dihubungi, Jumat 15 April 2022.

Zaelani mengatakan, sampai saat ini belum ada akademisi maupun perguruan tinggi di Kota Tangerang yang ditunjuk untuk membantu IKM mengurus sertifikat halal.

Adapun persyaratan mengurus sertifikat halal yang harus ditempuh pelaku IKM untuk mengajukan sertifikat halal yakni memiliki modal usaha dan adanya penjualan, memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), adanya ikrar dari IKM atau UKM mengenai kehalallan bahan baku yang digunakan, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, sederhana proses pembuatannya, adanya pendampingan dari PPH, dan menyampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan ke MUI.

Baca Juga: 6 Masjid Sampai Disegel! Inilah 3 Negara yang Pernah Larang Umat Islam Puasa Ramadhan

Rektor Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Mustafa Kamil. Saat ini pihaknya telah memiliki lembaga kajian halal yang siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengembangkan produk dan sistem halal.

Nantinya, dengan adanya lembaga tersebut 115 ribu pelaku UMKM di Kota Tangerang tidak lagi perlu ke Provinsi Banten untuk mengurus sertifikat halal.

Adapun teknis pengembangannya, lembaga yang akan dilakukan tahun ini akan menggandeng beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) yang lebih dahulu sukses mengembangkannya.

Baca Juga: Ada 349 WNA Eksis Bekerja di Kabupaten Tangerang, Didominasi TKA Asal Tiongkok

"UNIS sudah punya lembaga kajian halal. Namun perlu kerja sama dengan yang dikembangkan oleh pemerintah dan MUI.
Jadi untuk di Banten, standarisasi halal nantinya dapat dilakukan oleh UNIS," ucap Mustafa Kamil ketika ditemui Kamis 14 April 2022.

Mustafa Kamil menjelaskan, lembaga tersebut nantinya diperuntukkan untuk pengembangan suatu produk dan sistem yang dimiliki para pelaku usaha dan UMKM.

" Kami harus berkolaborasi dengan pemerintah karena belum ada ahlinya dan harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Data yang dihimpun dari Dinas Koperasi dan UMKM , saat ini terdapat 115 ribu pelaku UMKM di Kota Tangerang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2019 lalu yang jumlahnya mencapai 12.508 pelaku UMKM.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x