Oknum ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Mentri Tjahjo: Radikalisme Teroris Adalah Salah Satu Tantangan Ban

- 16 Maret 2022, 20:04 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Dok Menpan/

Sebelas instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.

Baca Juga: Trending Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi di Twitter, Netizen: Apakah Mereka Juga Termasuk Crazy Rich?

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

"Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN," tutup Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini