Dari interogasi terhadap AD diketahui, ia mendapatkan daging celeng tersebut dari TN (30).
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Senin 18 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Sayembara Tangkap Kucing Liar di Menteng Dalam Untuk Dilepas di Pasar
(*)