Dugaan Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis, Dinas Pendidikan: Uang Kas Dikelola Orang Tua Siswa

- 14 Februari 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli).
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). /Foto: Pikiran-Rakyat

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) SMPN 6 Pasar Kemis akhirnya direspon Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah pun menjamin tidak ada pungli pada sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa yang menjadi Ketua Perwakilan Orang tua Murid (POMG) untuk menjelaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Adanya Surat Terbuka Keluhan Warga Sepatan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi Layanan

"POMG ini mengadakan uang kas dan dikelola oleh orang tua siswa. Inisiatif adanya uang kas ini dari orang tua, pihak sekolah tidak ikut menentukan. Jika melihat dari penjelasannya bahwa itu adalah uang kas untuk organisasi perkumpulan orang tua siswa atau murid. Jadi tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah," ucap Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Syaifullah dikutip SeputarTangsel.Com dari website tangerangkab.go.id, Minggu 14 Februari 2022.

Syaifullah pin meminta orang tua murid dan seluruh warga Kabupaten Tangerang menggunakan dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi milik Pemkab Tangerang.

"Ayo gunakan kanal pengaduan resmi Kabupaten Tangerang melalui laman lapor.tangerangkab.go.id, untuk pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut terkuak saat orang tua murid SMPN 6 Pasar Kemis mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah setiap bulanya sebesar Rp 10.000 per bulan, untuk setiap siswanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Tangerang dalam 2 Bulan Terakhir

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x