Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Diduga Pemerkosa Gadis Belia yang Baru Diajak Kenalan

22 Mei 2022, 20:43 WIB
Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Diduga Pemerkosa Gadis Belia yang Baru Diajak Kenalan /Flores Terkini/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Serang telah menangkap tiga pelaku yang diduga telah memperkosa gadis di bawah umur.

Menurut informasi awal mula kejadian pemerkosaan adalah melalui perkenalan yang dilakukan oleh tiga pemuda dengan seorang gadis belia.

Kasus pemerkosaan tiga pemuda ini terjadi di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Asik, Pemkot Tangerang Bantu Cari Kerja Warga Kurang Mampu

Namun, tampaknya nasib buruk langsung menimpa ketiga pemuda tersebut. Pasalnya Polres Serang langsung gerak cepat dan menangkap ketiganya, setelah ada laporan dari orang tua korban.

"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Minggu. Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 22 Mei 2022.

"Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Pengendara Moge Pukul Warga di Ciledug Tangerang dengan 'Senjata Api', Polisi Belum Amankan Terduga Pelaku

Diketahui identitas pelaku yakni berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20), semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung menangkap setelah orang tua korban melapor kepada aparat kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pun menjelaskan bagaimana kronologi kasus pemerkosaan.

Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern dan membujuk korban untuk ikut pesta minuman keras.

Baca Juga: Polrestro Tangerang Kota Sediakan Bensin Gratis Untuk Pemudik Bersepeda Motor

Saat berada di rumah kontrakan korban pun dicekoki minuman keras, meskipun sempat menolak.

Setelah dalam kondisi setengah sadar akibat minuman keras sang korban pun diperkosa oleh ketiga pelaku tersebut.

Mendapati sang anak tak kunjung pulang semalaman, orang tua cemas dan khawatir lalu mencari keberadaan anaknya dan akhirnya ketemu. Dan setelah tahu anaknya telah diperkosa. Orang tua korban langsung melapor ke polisi.

Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pelabuhan Merak, Banten Dipadati Pemudik Motor, Sistem Buka Tutup Diterapkan

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler