Sulitnya Memperbaiki SLIK di BTN

Akhir tahun 2018, saya mengecek SLIK OJK. Dalam hasilnya, disitu tercatat bahwa Bank BTN melaporkan nasabah kredit macet dan masuk blacklist atas nama YUANINA INDAH P, warga Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi, NIK yang tercantum dalam pelaporan tersebut adalah NIK saya yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, bukan NIK asli orang tersebut. Akibatnya, saya ikut masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa mengajukan kredit di bank manapun sampai saat ini, selama 1 tahun 8 bulan.

OJK menyarankan kepada saya, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bank BTN dan meminta agar bank BTN bersedia mengubah/memperbaiki laporannya. Waktu itu saya langsung melaporkan ke Bank BTN Cabang Purwokerto, akan tetapi pihak bank BTN belum memberikan solusi apapun. Karena saya butuh untuk pengajuan kredit ke BRI, maka saya meminta Surat Keterangan dari Bank BTN yang menyebutkan bahwa saya tidak terlibat kredit dengan bank BTN.

Setelah menunggu lama hampir 1 bulan, akhirnya Bank BTN memberikan surat untuk keperluan pengajuan ke BRI. Tetapi ternyata surat keterangan dari Bank BTN tetap ditolak oleh pihak bank BRI dengan alasan bahwa mereka mengacu pada sistem yang menyebutkan bahwa saya masuk blacklist. Sampai saat ini, 1th 8 bulan.. Bank BTN belum menunjukkan itikad baiknya untuk menghapus/memperbaharui laporannya, sehingga saya masih masuk dalam blacklist, padahal saya tidak pernah berhubungan dengan Bank BTN.

Tanggal 3 September 2020, saya datang lagi ke Bank BTN Cabang Purwokerto. Saya diterima oleh Bapak Fauzan di bagian kredit. Saya menyampaikan keluhan saya dan meminta Bank BTN untuk membersihkan nama saya. Akan tetapi lagi-lagi upaya saya buntu. Bahkan Bank BTN seolah lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab atas permasalahan yang saya hadapi, bahkan balik menuding Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara telah melakukan kesalahan dalam pembuatan NIK KTP atas nama YUANINA INDAH P, yang mengakibatkan NIK saya yang warga Kabupaten Banyumas terseret.

Bank BTN juga menyatakan bahwa kasus seperti yang saya hadapi ini banyak terjadi, seolah-olah bukan hanya saya saja yang mengadukan masalah ini. Bank BTN juga melempar tanggungjawab, bahwa yang bisa mengubah data di SLIK OJK itu bukan bank BTN (pelapor), tetapi OJK.

Ada beberapa fakta yang bisa digaris bawahi :
1. Pelaporan Bank BTN ke OJK/BI terkait nasabah kredit macet atas nama YUANINA INDAH P, warga Kabupaten Banjarnegara sangat merugikan saya. Hal ini disebabkan NIK yang tercantum dalam pelaporan tersebut adalah NIK saya, bukan NIK orang dengan nama tersebut di atas.
2. Saya berdomisili di Kabupaten Banyumas, tidak kenal dengan nama tersebut dan tidak pernah meminjamkan KTP pada orang tersebut.
3. Dalam pengajuan kredit ke bank BTN atas nama YUANINA INDAH P, seharusnya NIK KTP orang tersebut sama dengan NIK yang ada di Kartu Keluarga (KK) dengan kode wilayah Kabupaten Banjarnegara, sehingga seharusnya tidak memasukkan NIK saya yang berdomisili di Banyumas.
4. Pengajuan kredit ke Bank BTN tersebut terjadi pada tahun 2004, belum ada e-KTP dan dalam kasus ini jelas ada indikasi kelalaian dari pihak Bank BTN.
5. Kode NIK Kabupaten Banyumas (3302) tidak sama dengan Kode NIK Kabupaten Banjarnegara (3304), dan NIK untuk laki-laki berbeda dengan NIK untuk perempuan.
6. Bank BTN tidak mau merespon positif dan memberikan solusi atas pengaduan saya, dan membiarkan kasus ini sampai 1 tahun 8 bulan. Bank BTN bukannya memberikan jalan keluar, tetapi justru menuding Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara sudah melakukan kesalahan dalam mencantumkan NIK KTP warganya, dalam hal ini YUANINA INDAH P.
7. Bank BTN mengatakan bahwa kasus seperti yang saya alami ini banyak terjadi. Saya menyimpulkan Bank BTN sudah berulang kali melakukan kesalahan input data NIK.
8. Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara tidak mungkin salah mencantumkan kode wilayahnya.
9. Pihak OJK menyarankan saya untuk melapor kepada Bank BTN dan meminta agar Bank BTN memperbaiki laporannya, tetapi pihak bank BTN justru menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa merubah laporan dan hanya OJK yang bisa mengubah. Padahal jelas jelas tercantum dalam SLIK OJK, pihak pelapor adalah bank BTN.
10. Bank BTN tidak mau mengeluarkan surat keterangan bahwa saya tidak terlibat kredit dengan bank BTN.
11. Bank BTN sudah merugikan saya selama 1 tahun 8 bulan.
12. Tidak ada prosedur yang jelas, dan penyelesaian yang jelas dalam kasus yang saya hadapi, baik dari OJK dan Bank BTN.

Dengan surat pembaca ini, saya meminta bank BTN segera merespon dan menyelesaikan masalah ini, karena saya sudah lama dirugikan.

Terima kasih
THOIF NURFAIZI
Jl. Wiryo Suparno 21 Kelurahan Teluk
Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah

x