Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan

- 21 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor.
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor. /Foto: Bapenda DKI Jakarta/

Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Satpol PP DKI: Demi Wujudkan Jakarta yang Bersih

Kemudian, beberapa dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya yaitu :

1. Scan KTP pemilik kendaraan.
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah dan Perketat Bandara

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?

Ia menambahkan bahwa semua persyaratan ini harap diupload ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal menunggu verifikasi persetujuan dari Samsat.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x