Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan

- 21 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor.
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor. /Foto: Bapenda DKI Jakarta/

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 21 November 2020

Tsani mengungkapkan, wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah login di situs website tersebut, selanjutnya wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.

Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas.

Baca Juga: Dari Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Jadi Ancaman Bubarkan FPI

Baca Juga: Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

Setelah itu, jangan lupa klik kirim, agar cepat diproses oleh petugas.

Menurut dia dengan adanya layanan online, maka wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat.

"Selain itu mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19, serta memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja,” kata Tsani dikutip Seputartangsel.com dari website berita resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas yang Ganggu Keselamatan Warga DKI

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x