Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

- 6 November 2020, 11:24 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

SIM Anda telah selesai dibuat.

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.***(Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahria)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x