Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

- 6 November 2020, 11:24 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.  Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

Baca Juga: Untuk Antisipasi Bencana, Ini Tas yang Direkomendasikan oleh BMKG

Baca Juga: Lirik Lagu Asa dan Ruang LYON: Pasang Surut Perjalanan Hidup Sepasang Insan

Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

 

Baca Juga: Guy Fawkes, Pengkhianat yang Berubah Menjadi Martir Heroik yang Dirayakan

Baca Juga: Setelah di Korea Selatan, Film Gundala Akan Tayang di Bioskop Jepang 13 November 2020

Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x