Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

- 6 November 2020, 11:24 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjang SIM  dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online.

Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Indonesia Memasuki Resesi Hingga Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjang SIM  secara online, yakni :

Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x