Jelang Official Test, 24 Pembalap MotoGP Mandalika 2022 Wajib Tes PCR

- 7 Februari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi: para pebalap MotoGP akan melakukan official tes pada 11-13 Februari di Sirkuit Mandalika
Ilustrasi: para pebalap MotoGP akan melakukan official tes pada 11-13 Februari di Sirkuit Mandalika /Pixabay/jingoba/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 24 orang pembalap dari 12 tim dipastikan akan berlaga dalam even balap MotoGP Mandalika 2022.

Seluruh pembalap dijadwalkan akan menjalani official test yang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2022 mendatang.

Diantara ke-24 pembalap yang dipastikan tampil, terdapat sejumlah nama pembalap MotoGP terbaik seperti Juara MotoGP 2021 Fabio Quartararo, Marc Marquez, Fransesco Bagnaia, Jack Miller, Joan Mir, Johan Zarco, hingga Brad Binder.

Baca Juga: Gubernur NTB Ingin Ada Kuota Tiket Gratis MotoGP di Sirkuit Mandalika untuk Warga Lokal

Menurut akun resmi Instagram PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), ketujuh pembalap tersebut memiliki poin tertinggi di MotoGP musim 2021 lalu.

"Tujuh pebalap ini merupakan pebalap dengan 7 poin tertinggi selama musim MotoGP 2021 lalu," tulis akun Instagram @itdc_id dikutip SeputarTangsel.Com pada Senin, 7 Januari 2022.

Sekadar diketahui, selama official test berlangsung para pembalap beserta kru akan mengikuti kebijakan skema travel bubble. Artinya mereka akan berkegiatan pada wilayah yang dibatasi dengan durasi waktu yang ditentukan. 

Skema ini juga sudah dikoordinasikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan akan dipantau secara ketat. 

Para pembalap beserta kru juga akan menjalankan tes PCR 2x24 jam secara berkala sebelum diputuskan dapat berkegiatan di area sirkuit atau tidak.

Baca Juga: Jelang Gelaran MotoGP Indonesia, Pembangunan Tribun Penonton di Sirkuit Mandalika Dikebut

"Kami berharap semua persiapan dan kegiatan berjalan lancar dan kita semakin siap dalam menggelar race MotoGP pada Maret 2022 mendatang. Selalu optimis dan anti pesimis, kita pasti bisa," lanjut akun @itdc_id.

Sebelumnya, kewajiban PCR bagi pembalap dan penonton telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022. 

Di mana seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.*** 

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x