Surat-Surat Kendaraan Ikut Jadi Korban Banjir, Polda Metro Jaya Kasih Solusi Nih

- 22 Februari 2021, 15:15 WIB
ilustrasi surat rusak.
ilustrasi surat rusak. /Denny Muller/unsplash/

Baca Juga: China Tiba-tiba Minta Damai dan Mengaku Tidak Berniat Menantang AS, Tiongkok Menyerah?

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa untuk mengajukan penggantian untuk pengurusan STNK yang rusak atau hilang akibat banjir, wajib melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang atau rusak wajib menyertakan surat keterangan hilang yang diperoleh dari Polsek atau Polres wilayahnya.

Baca Juga: Hastag 'PDIP Juara Korupsi' Jadi Trending Twitter, Netizen Seret Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos)

Baca Juga: Hukuman Mati Dinilai Tidak Efektif Bagi Pelaku Kejahatan Ini, Kompolnas Beri Saran Ini Sebagai Efek Jera

Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x