Baca Juga: China Tiba-tiba Minta Damai dan Mengaku Tidak Berniat Menantang AS, Tiongkok Menyerah?
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan bahwa untuk mengajukan penggantian untuk pengurusan STNK yang rusak atau hilang akibat banjir, wajib melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang atau rusak wajib menyertakan surat keterangan hilang yang diperoleh dari Polsek atau Polres wilayahnya.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***