"Tim Persib melanggar kode disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh suporter Persib di tribun barat sisi utara. Ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," demikian bunyi salinan keputusan Komdis PSSI tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam salinan keputusan itu disebutkan, denda sebesar Rp200 juta merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Keempat: Ada Persib Jamu PSIS Semarang, Bali United Tantang Arema FC
Disebutkan juga bahwa pengulangan terhadap pelanggaran terkait, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Tim tentunya kecewa dengan ulah suporter yang menyalakan flare di kandang lawan.
Padahal, Persib sudah berulang kali mengingatkan seluruh suporternya untuk tidak membawa dan menyalakan flare di dalam stadion.
Baca Juga: Anak dan Istrinya Sempat Dibakar Hidup-hidup, Kamaruddin Simanjuntak: Kita Sudah Bosen Diteror
Soalnya, selain mengancam keselamatan dan kesehatan, menyalakan flare juga bisa merugikan tim sendiri.
Tim Pangeran Biru berharap kejadian menyalakan flare di Stadion Maguwoharjo yang berakibat pada hukuman denda sebesar Rp200 juta tersebut, menjadi yang terakhir dilakukan oleh suporter.
Ke depannya, seluruh suporter diminta untuk bisa bekerja sama, bersikap santun, dan menghormati tim tuan rumah. Termasuk tidak lagi menyalakan flare, baik di laga kandang maupun di laga tandang.