Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
Baca Juga: Suara Gemuruh Terdengar Keras, Netizen Ribut Merapi Meletus
Baca Juga: Ridwan Kamil Naikan UMK 2021 Sebagian Wilayah Jabar, Ini Daftar Lengkapnya
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi upah, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Iman Fakhrudin)