Baca Juga: Hamas di Gaza Lontarkan Roket, Israel Balas dengan Jet Tempur, Helikopter dan Tank
Sejumlah 1,9 juta karyawan itu akan ditransfer di tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.
meskipun demikian, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.
Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.
Baca Juga: Disambangi Anggota TNI-Polri-Satpol PP Malam-malam untuk Tes Swab, FPI Meradang
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Korea Selatan Kembali Perketat Aturan
Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Habib Rizieq, di Petamburan atau Megamendung?