Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang
Di dalam Keputusan Gubernur juga disebutkan, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.
Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. ***