Gubernur Putuskan Naik 1,5 Persen, Ini Daftar UMK 2021 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten

- 22 November 2020, 08:56 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /Foto: Dok. Humas Pemprov Banten/

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

Di dalam Keputusan Gubernur juga disebutkan, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x