Gubernur Putuskan Naik 1,5 Persen, Ini Daftar UMK 2021 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten

- 22 November 2020, 08:56 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /Foto: Dok. Humas Pemprov Banten/

Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86.

Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37.

Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10.

Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x