Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan
Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotolopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas
Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Minggu 22 November 2020:
Pelayanan SIM Keliling 1: Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur