Baca Juga: Viral Daihatsu Ayla Tabrak Honda CBR 1000RR SP: Ditawari Mobil dan Rumah, Korban Malah Pilih Damai
Baca Juga: Ferdinand Eks Demokrat Salahkan Anies, Gara-gara Pemprov DKI Disebut Bantu Acara Habib Rizieq
2. Uang rupiah logam
Lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian normal uang rupiah yang ditukarkan.
Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali dengan yang Baru, Ini Kriteria dan Syaratnya
Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho, Pangdam Jaya: Saya Panglimanya, Jangan Ada yang Ganggu Persatuan di Jakarta
Namun, jika tingkat kerusakannya sama dengan atau kurang dari 1/2 dengan ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian. *** (Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com /Arohman)