Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

- 20 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. /Foto: Pixabay/Bru-nO/

Baca Juga: Viral Daihatsu Ayla Tabrak Honda CBR 1000RR SP: Ditawari Mobil dan Rumah, Korban Malah Pilih Damai

Baca Juga: Ferdinand Eks Demokrat Salahkan Anies, Gara-gara Pemprov DKI Disebut Bantu Acara Habib Rizieq

2. Uang rupiah logam

Lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian normal uang rupiah yang ditukarkan.

Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar Kembali dengan yang Baru, Ini Kriteria dan Syaratnya

Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho, Pangdam Jaya: Saya Panglimanya, Jangan Ada yang Ganggu Persatuan di Jakarta

Namun, jika tingkat kerusakannya sama dengan atau kurang dari 1/2 dengan ukuran aslinya,  maka tidak bisa diberikan penggantian. *** (Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com /Arohman)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x