Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?
Dibuka setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat, di loket layanan kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan tetap menerapakan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kriteria penukaran uang rusak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang rupiah kertas
Lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian normal uang rupiah seperti yang ditukarkan dengan memenuhi syaratnya, yakni:
Baca Juga: Satgas Covid-19: Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia Mendekati Standar WHO
Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Menemui Ma'ruf Amin, Ada Apa?
- Uang kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri masih lengkap dan sama.
Namun, jika tingkat kerusakan uang rusak tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian.