Uang Rusak Jangan Dibuang, Bisa Ditukar Uang Baru

- 20 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. /Foto: Pixabay/Bru-nO/

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.759 Triliun, Rizal Ramli: Mas Jokowi, Mau Dibawa Kemana RI?

Dibuka setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat, di loket  layanan kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan tetap menerapakan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun kriteria penukaran uang rusak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang rupiah kertas

Lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian normal uang rupiah seperti yang ditukarkan dengan memenuhi syaratnya, yakni:

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kapasitas Tes Covid-19 Indonesia Mendekati Standar WHO

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Menemui Ma'ruf Amin, Ada Apa?

- Uang kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang rupiah kertas tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri masih lengkap dan sama.

Namun,  jika tingkat kerusakan uang rusak tersebut sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x