Satgas Covid-19 Minta Gubernur, Pangdam dan Kapolda Larang Kerumunan Massa

- 19 November 2020, 20:44 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. /Dok. Satgas Covid-19/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta Gubernur, Pangdam dan Kapolda seluruh Indonesia untuk melarang semua segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini dsampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Bandara Perdana Halim Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 19 November 2020.

Doni juga menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada siapapun dalam melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar prookol kesehatan.

Baca Juga: Anniversary 15 Tahun, Super Junior Akan Rilis Album 'The Renaissance: The Start of a New Chapter'

Baca Juga: Jerinx SID Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Nora Alexandra Berurai Air Mata

“Siapapun yang ingin berkunjung ke daerah, membuat acara atau kegiatan dan berpotensi menimbulkan kerumunan masa atau melanggar prokes, maka wajib dilarang. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan Covid-19 yang masih belum selesai saat ini,” tegas Doni.

Dia pun telah memberikan himbauan kepada seluruh Gubernur untuk taat terhadap penerapan protokol kesehatan, agar tidak timbulkan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Selain Gubernur, Doni meminta agar Pandam dan Kapolda untuk segera membuat keterangan pers ke publik bahwa di masa pandemi ini semua harus disiplin dan patuh tehadap protokol kesehatan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 19 November 2020: Angka Kematian Tembus 100 Kasus

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x