3 Hari Lagi, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

- 19 November 2020, 16:24 WIB
Bantuan Kouta internet gratis dari Kemendikbud.
Bantuan Kouta internet gratis dari Kemendikbud. /Foto: Twitter@Telkomsel//

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus IDI Kacung WHO

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: Sekretaris Negara AS Mike Pompeo Kunjungi Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Palestina Protes

Baca Juga: Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x