Baca Juga: Ayahnya Ditangkap Polisi, Putra Gus Nur: Ini Sudah Ketiga Kalinya
Baca Juga: Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.
Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja. ***