Baca Juga: Update Corona Indonesia 25 Oktober: Tambah 3.732, Rabu Atau Kamis Tembus 400.000 Kasus
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah
Meski pihak istana berdalih yang dihapus bukan hal substantif, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan.
Fadli menyebut hal tersebut sebagai akibat dari terburu-burunya DPR RI dan Pemerintah dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Fadli pun menyarankan agar pemerintah lebih baik mengeluarkan Perppu agar hal ini tak jadi skandal berlarut-larut.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor: Tambah 60 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari di Tangsel
Fadli menegaskan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon, Minggu 25 Oktober 2020 siang.
"Secara prosedur sdh jelas salah, akibat terburu2. Perppu saja agar tak jd skandal berlarut2," cuit Fadli Zon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.