Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Istana, Ini Kata Fadli Zon

- 25 Oktober 2020, 21:58 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Foto: Twitter @fadlizon/

Baca Juga: Update Corona Indonesia 25 Oktober: Tambah 3.732, Rabu Atau Kamis Tembus 400.000 Kasus

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah

Meski pihak istana berdalih yang dihapus bukan hal substantif, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan.

Fadli menyebut hal tersebut sebagai akibat dari terburu-burunya DPR RI dan Pemerintah dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

Fadli pun menyarankan agar pemerintah lebih baik mengeluarkan Perppu agar hal ini tak jadi skandal berlarut-larut.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor: Tambah 60 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari di Tangsel

Fadli menegaskan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon, Minggu 25 Oktober 2020 siang.

"Secara prosedur sdh jelas salah, akibat terburu2. Perppu saja agar tak jd skandal berlarut2," cuit Fadli Zon.

Sehari sebelumnya, Fadli Zon juga meretweet cuitan Benny K. Harman yang mempertanyakan kabar dihapusnya salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.
 
 
 
"Benarkah Naskah OL Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang?. Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya. Merendahkan martabat Institusi DPR dan terutama bikin malu presiden. Selidiki motifnya dan pecat pelakunya. Rakyat Monitor," cuit anggota Fraksi Partai Demokrat ini melalui akun @BennyHarmanID.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x