Baca Juga: Kemenag dan LPDP Kerja Sama Beri Beasiswa Bagi Dosen PTKI, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.
Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.
Baca Juga: Istri Sedang Hamil Malah Dibunuh, Lelaki Ini Ditangkap di Banjarnegara
Baca Juga: Agen Pemain Sepak Bola Buka Suara, Ini Penyebab Ozil Dicoret dari Skuat Arsenal
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.
Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya.
"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.