Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: KPU Depok Minta Paslon Pilkada 2020 Melakukan Kampanye Virtual
Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan KemenPDTT Bangun 1.000 Sarana Sanitasi di Jawa Tengah
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).