Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi DKI Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Sepekan ke Depan
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha, dan Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Kekeringan Meteorologis Akibat Fenomena La Nina Terjadi di Empat Provinsi