SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah hingga saat ini terus melakukan berbagai langkah dalam rangka menyediakan vaksin Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak hanya mengembangkan vaksin Merah Putih, pemerintah juga mengembangkan vaksin Covid-19 melalui kerja sama dengan negara lain.
Salah satu persoalan pengadaan vaksin Covid-19 yang mendapat sorotan adalah pemberian sertifikat halal untuk vaksin Covid-19 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Pesan Terakhir Influencer: Saya Orang yang Mengira Covid-19 Tidak Ada, Sampai Saya Sakit
Baca Juga: Hari Ini 19 Oktober, Dua Peristiwa Besar Terjadi di Indonesia
Mengenai hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sudah melibatkan MUI sejak awal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Fatwa yang dikeluarkan MUI banyak menjadi acuan bagi masyarakat, terutama dalam urusan beribadah di masa pandemi.
Misalnya, ketentuan mengenai ibadah salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha, pembayarakan zakat, tata cara beribadah bagi tenaga medis, hingga pemulasaraan jenazah.
Baca Juga: Saat Dirjen WHO Gunakan Bahasa Indonesia untuk Apresiasi Penanganan Covid-19