SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap diikuti kontroversi.
Semua berawal pada peristiwa yang membuat Ahok menjadi narapidana ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, Ahok terjegal kasus yang diakibatkan oleh pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca Juga: PAHAM: Sadar Hoaks, Kingkin Anida Hapus Status Facebook Tanggal 9, Besoknya Ditangkap
Baca Juga: MUI Datangi Istana Bogor Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Presiden Jokowi Menolak
Alhasil, Ahok didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama 2 tahun.
Meski memiliki rekam jejak sebagai narapidana, tak sedikit pihak yang mengharapkan Ahok menduduki tampuk tertinggi di negeri ini.
Nyatanya, rekam jejak itu juga tak menjadi kendala bagi Ahok untuk menempati posisi terhormat seperti yang saat ini didudukinya sebagai Komisaris Utama perusahaan plat merah, PT Pertamina.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Terbanyak di DKI Jakarta, Kematian Tertinggi di Jatim