Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

- 17 Oktober 2020, 19:16 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta  22 Mei 2019.
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mei 2019. /Foto: twitter @UusRsd/

“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x