Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

- 17 Oktober 2020, 19:16 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta  22 Mei 2019.
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mei 2019. /Foto: twitter @UusRsd/

Baca Juga: Sebanyak 117 Karyawan KPK Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat,” Tulis akun Facebook Divisi Humas Polri pada 22 Mie 2019 pukul 18.37 WIB.

 

 

Dalam unggahan tersebut menyertakan foto Kingkin yang menggunakan kerudung merah muda dengan baju hitam dan dia tampak sedang memberikan bunga kepada aparat kepolisian.

Sebagaimana diberitakan, Kingkin Anida ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law.

Baca Juga: Melamar Kerja Belum Juga Lolos, Ini Empat Penyebabnya

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah Tahap Lima Disalurkan, Ini Lima Rekening yang Tertolak

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x