Baca Juga: Sebanyak 117 Karyawan KPK Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
“Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat,” Tulis akun Facebook Divisi Humas Polri pada 22 Mie 2019 pukul 18.37 WIB.
Dalam unggahan tersebut menyertakan foto Kingkin yang menggunakan kerudung merah muda dengan baju hitam dan dia tampak sedang memberikan bunga kepada aparat kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, Kingkin Anida ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law.
Baca Juga: Melamar Kerja Belum Juga Lolos, Ini Empat Penyebabnya
Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah Tahap Lima Disalurkan, Ini Lima Rekening yang Tertolak
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.