Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.
Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.***