Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan

- 17 Oktober 2020, 13:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Jendral Gatot Nurmantyo dalam sebuah forum dialog di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Jendral Gatot Nurmantyo dalam sebuah forum dialog di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. /Foro: Instagram @hnwahid/

Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kinkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x